Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 79
Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat
(4), Pasal 71 dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:
Teguran;
Peringatan tertulis;
Pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan
pendidikan; atau
pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan
pendidikan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini :
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
memperoleh
tunjangan
fungsional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan
memperoleh
maslahat
tambahan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lama 10
(sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah
memenuhi kewajiban memiliki -sertifikat pendidik.
Dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik
memperoleh
tunjangan
fungsional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dan
memperoleh
maslahat
tambahan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 10
(sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan telah
memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.