Halaman:UU Nomor 14 Tahun 2005.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 79
  1. Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 63 ayat (4), Pasal 71 dan Pasal 75 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Sanksi bagi penyelenggara pendidikan berupa:
    1. Teguran;
    2. Peringatan tertulis;
    3. Pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; atau
    4. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 80
  1. Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini :
    1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki -sertifikat pendidik.
    2. Dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.