Halaman:UU Nomor 14 Tahun 2005.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundangundangan.


Bagian Kedelapan
Cuti


Pasal 76
  1. Dosen rnemperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  2. Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti seba.gaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
SANKSI


Pasal 77
  1. Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. Teguran;
    2. Peringatan tertulis;
    3. Penundaan pemberian hak guru;
    4. Penurunan pangkat;
    5. Pemberhentian dengan hormat; atau
    6. Pemberhentian tidak dengan hormat.
  3. Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.