Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam rangka kegiatan akademik, dosen mendapat perlindungan
untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan
terlarang oleh peraturan perundangundangan.
Bagian Kedelapan Cuti
Pasal 76
Dosen rnemperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan
memperoleh hak gaji penuh.
Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti seba.gaimana dimaksud
pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI SANKSI
Pasal 77
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Teguran;
Peringatan tertulis;
Penundaan pemberian hak guru;
Penurunan pangkat;
Pemberhentian dengan hormat; atau
Pemberhentian tidak dengan hormat.
Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.