Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penghargaan kepada dosen dilaksanakan dalam rangka
memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik
Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun
kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan tinggi,
hari pendidikan nasional, dan/atau hari besar lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh Perlindungan
Pasal 75
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi
profesi,
dan/atau
satuan
pendidikan
tinggi
wajib
memberikan
perlindungan
terhadap
dosen
dalam
pelaksanaan tugas.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perlindungan
hukum,
perlindungan
profesi,
serta
perlindungan keselamatan clan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan,
ancaman,
perlakuan
diskriminatif,
intimidasi,
atau
perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen
sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang
dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi perlindungan terhadap
risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.