Halaman:UU Nomor 14 Tahun 2005.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi guru.
  2. Dewan kehormatan guru sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
  3. Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif, clan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
  4. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


BAB V
DOSEN


Bagian Kesatu
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik


Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 46
  1. Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
  2. Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
    1. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana, dan
    2. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
  3. Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.