Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran
dasar organisasi profesi guru.
Dewan kehormatan guru sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1), dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru
dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas
pelanggaran kode etik oleh guru.
Rekomendasi dewan kehormatan profesi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus objektif, tidak diskriminatif,
clan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi
profesi serta peraturan perundang-undangan.
Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi
dewan kehormatan guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
BAB V DOSEN
Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 46
Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program
pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang
keahlian.
Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana, dan
Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.