Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana
dimaksud, pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan
prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan
petididikan tinggi.
Pasal 47
Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada
perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun,
Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya
asisten ahli, dan
Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi
yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga
kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten
ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor
harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan
dosen tidak tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan
tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan
pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan
membimbing calon doktor.