Halaman:UU Nomor 14 Tahun 2005.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kesembilan
Organisasi Profesi dan Kode Etik


Pasal 41
  1. Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
  2. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
  4. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
  1. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru,
  2. Memberikan bantuan hukum kepada guru,
  3. Memberikan perlindungan profesi guru,
  4. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan
  5. Memajukan pendidikan nasional.

Pasal 43
  1. Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
  2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Pasal 44
  1. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.