menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi;
mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi;
mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan,
dan penghargaan;
menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi; dan
melakukan penegakan hukum lingkungan hidup
pada tingkat provinsi.
Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH tingkat kabupaten/kota;
melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;