Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/89

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi;
  2. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi;
  3. mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
  4. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
  5. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi; dan
  6. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi.
  1. Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
    1. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
    2. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
    3. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH tingkat kabupaten/kota;
    4. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
    5. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten/kota;
    6. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
    7. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
    8. memfasilitasi penyelesaian sengketa;