Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan standar pelayanan minimal;
melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota;
mengelola informasi lingkungan hidup tingkat
kabupaten/kota;
mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota;
memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan,
dan penghargaan;
menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat kabupaten/kota; dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup
pada tingkat kabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Setiap orang dilarang:
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;