Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 88 -
Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama
dan penyelesaian perselisihan antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian
sengketa;
melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;