Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/88

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
    1. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
    2. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
    3. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
    4. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
    5. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
    6. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
    7. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
    8. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
    9. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    10. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
    11. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian sengketa;
    12. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;
    13. melaksanakan standar pelayanan minimal;