Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 87 -
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi;
melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
mengembangkan dan menerapkan instrumen
lingkungan hidup;
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama
dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa;
mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
menetapkan standar pelayanan minimal;
menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
mengelola informasi lingkungan hidup nasional;
mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah
lingkungan hidup;
memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan,
dan penghargaan;
mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup;
menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah pusat;