Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 86 -
membuang emisi ke udara; dan/atau
memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah;
yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
menetapkan kebijakan nasional;
menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria;
menetapkan dan melaksanakan dan kebijakan mengenai RPPLH nasional;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL;
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
mengembangkan standar kerja sama;
mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon;
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3;