Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/48

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 89
  1. Badan Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk peningkatan kemampuan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan/atau Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan daya saing barang dan jasa yang dihasilkan.
  2. Alokasi sebagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam lingkungan sendiri dan dapat pula digunakan untuk membentuk jalinan kemitraan dengan unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lain.
  3. Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi insentif perpajakan, fasilitas kepabeanan, dan/atau bantuan teknis Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF


Pasal 91
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 40 ayat (2), Pasal 76 huruf b sampai dengan huruf g, dan Pasal 82 ayat (3) dikenai sanksi administratif.