Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Sanksi administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian pembinaan;
    3. denda administratif;
    4. pencantuman para pelanggar dalam daftar hitam pelanggaran Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan; dan/atau
    5. pencabutan izin.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 92
Setiap orang asing yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam orang asing yang melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia.


BAB XII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 93
  1. Dalam hal orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 kembali melakukan pelanggaran melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia tanpa izin, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).