Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB IX
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT


Pasal 87
  1. Masyarakat berperan serta memberikan dukungan dan ikut membentuk iklim yang dapat mendorong perkembangan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  2. Masyarakat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertanggung jawab untuk berperan serta mengembangkan profesionalisme dan etika profesi melalui organisasi profesi ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Masyarakat umum atau masyarakat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat memperoleh penghargaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Pasal 88
  1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam melaksanakan kegiatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap warga negara yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat memperoleh penghargaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.