Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 86
Pengawasan dilaksanakan untuk memantau perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap kegiatan:
wajib simpan data primer dan keluaran hasil Penelitian dan Pengembangan;
pengalihan material;
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang dilaksanakan oleh:
kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing; dan/atau
orang asing.
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya; dan
Alih Teknologi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.