Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VIII
JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI


Pasal 71
Jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan jalinan interaktif sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memadukan unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar daripada yang dihasilkan oleh setiap unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 72
  1. Unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib melakukan kemitraan dalam Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk mengembangkan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  2. Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. kemudahan akses informasi;
    2. kemudahan akses sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
    3. mobilitas sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  3. Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mitra luar negeri.