Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib:
    1. melakukan Alih Teknologi; dan
    2. berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif.
  2. Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73
  1. Dalam hal penyelenggaraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, perseorangan, dan kelompok masyarakat wajib melakukan Alih Teknologi kepada Badan Usaha, masyarakat, Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah.
  2. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengelola Invensi dan Inovasi sebagai hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk memperkuat dan mengembangkan lembaganya.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Invensi dan Inovasi sebagai hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 74
  1. Pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarunsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi difasilitasi oleh Pemerintah Pusat.