Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 67
  1. Sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dapat dikelola oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
  2. Sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 yang dimiliki oleh swasta dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berhak memperoleh kemudahan dalam menggunakan dan memanfaatkan sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dikelola oleh satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan yang dimiliki oleh swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68
Pendanaan sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi dapat berasal dari:
  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  3. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 69
Ketentuan mengenai penyediaan, pendataan, dan akses sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 ayat (3) berlaku juga bagi sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di sektor swasta.