Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Sarana dan Prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Pasal 65
Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dilakukan dengan meningkatkan, membangun, merawat, dan/atau mengoperasikan:
  1. laboratorium Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
  2. kawasan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
  3. pusat pendidikan dan pelatihan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  4. pusat Inovasi;
  5. pusat inkubasi; dan/atau
  6. pusat sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya.

Pasal 66
Lembaga Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi wajib melakukan pendataan dan pencatatan sarana dan prasarana Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.