Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 63
  1. Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bersumber dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d berasal dari:
    1. pengeluaran Badan Usaha untuk Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi yang bersangkutan;
    2. bagian dari laba bersih Badan Usaha yang digunakan untuk mendanai Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi; dan/atau
    3. alokasi yang diperoleh dari laba bersih dapat digunakan untuk Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi, dalam bentuk antara lain pembentukan dan pemupukan dana abadi, dana perwalian, dan untuk pelaksanaan kegiatan.
  2. Penetapan dan/atau keputusan penggunaan laba bersih Badan Usaha, termasuk besarannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64
  1. Pengeluaran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dapat diberikan pengurangan pajak sebagai bentuk insentif untuk menghasilkan Invensi, Inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau Alih Teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri.