Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 62
  1. Pemerintah membentuk dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi.
  2. Dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  3. Dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dapat berasal dari alokasi anggaran pendidikan ataupun alokasi nonanggaran pendidikan.
  4. Hasil pengembangan dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk pendanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi, operasional kelembagaan dana abadi, dan pemupukan dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi.
  5. Pengalokasian dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana abadi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.