Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Pendanaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Bagian Ketiga
Pendanaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pasal 59
Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b bersumber dari:
|
Pasal 60
Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjadi arus utama dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dengan alokasi anggaran yang memadai dan berkelanjutan sesuai dengan skala prioritas rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. |
Pasal 61
Pendanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. |