Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenjang jabatan dan batas usia pensiun sesuai dengan kualifikasi profesi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi profesi bagi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Pelindungan

Pasal 57
  1. Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mendapatkan pelindungan dalam melaksanakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi.
  2. Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan sosial dan bantuan hukum.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 58
Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah melaksanakan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi sesuai dengan metodologi ilmiah dan rancangan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang menghasilkan Invensi dan Inovasi, serta lolos dari komisi etik dengan hasil tidak sesuai yang diharapkan, tidak dikenai sanksi.