Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas usia pensiun peneliti dan perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan syarat pengaryaan dalam Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 54
Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memiliki status kerja sebagai Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b memiliki jenjang jabatan dan batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55
Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c memiliki jenjang jabatan akademik dosen dan batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56
  1. Pemerintah Pusat menetapkan kualifikasi profesi kepada peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya dengan status:
    1. pegawai yang bekerja pada lembaga yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan
    2. pekerja swasta.
  2. Peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetarakan kualifikasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.