Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. pegawai yang bekerja pada lembaga yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. pekerja swasta; atau
  4. perseorangan.

Paragraf 2
Jenjang Jabatan dan Batas Usia Pensiun

Pasal 52
Peneliti dan perekayasa dengan status kerja sebagai aparatur sipil negara memiliki jenjang jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.

Pasal 53
  1. Peneliti dan perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memiliki batas usia pensiun:
    1. 58 (lima puluh delapan) tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda;
    2. 65 (enam puluh lima) tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli madya; dan
    3. 70 (tujuh puluh) tahun pada jenjang jabatan fungsional ahli utama.
  2. Peneliti dan perekayasa setelah memasuki batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikaryakan dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi dengan syarat:
    1. bersedia;
    2. kompetensi keilmuannya dibutuhkan; dan
    3. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar kompetensi.