Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan teknologi


Paragraf 1
Klasifikasi dan Status Kerja

Pasal 50
  1. Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a diklasifikasikan:
    1. peneliti;
    2. perekayasa;
    3. dosen; dan
    4. sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lainnya.
  2. Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  4. Untuk menjamin akuntabilitas profesi sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk organisasi profesi ilmiah.

Pasal 51
Sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) memiliki status kerja sebagai:
  1. Aparatur Sipil Negara;