Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 48
  1. Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.
  2. Badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Presiden.
  3. Ketentuan mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.


BAB VII
SUMBER DAYA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 49
  1. Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:
    1. sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
    2. pendanaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
    3. sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  2. Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditingkatkan secara terus menerus daya guna dan nilai gunanya oleh setiap unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.