Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa dukungan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 46
  1. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d berfungsi menumbuhkan kemampuan Perekayasaan, Invensi, Inovasi, dan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang memiliki nilai tambah.
  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha bertanggung jawab mendayagunakan manfaat keluaran Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berupa Invensi dan Inovasi.

Pasal 47
  1. Lembaga penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e berfungsi memberikan dukungan dan membentuk iklim kondusif bagi penyelenggaraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi.
  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penunjang bertanggung jawab membantu mengatasi permasalahan atau kesenjangan yang menghambat sinergi dan ketersediaan dukungan berkelanjutan bagi penyelenggaraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi.