Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 43
  1. Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a berfungsi untuk menumbuhkan kemampuan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penelitian dan pengembangan bertanggung jawab menghasilkan Invensi dan menggali potensi pendayagunaannya.

Pasal 44
  1. Lembaga pengkajian dan penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berfungsi menumbuhkembangkan penguasaan Teknologi dan meningkatkan pendayagunaan Teknologi.
  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pengkajian dan penerapan bertanggung jawab menghasilkan Inovasi dan mendorong keberhasilan penerapannya.

Pasal 45
  1. Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c berfungsi menyiapkan sumber daya manusia untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  2. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi bertanggung jawab meningkatkan kemampuan tridarma perguruan tinggi.
  3. Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mampu menghasilkan Invensi dan Inovasi dapat diberi insentif.