Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pengelolaan data wajib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terintegrasi secara nasional.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Ketiga
Kebijakan Berlandaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Pasal 41
  1. Hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan wajib digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
  2. Ketentuan mengenai hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang wajib digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI


Pasal 42
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:
  1. lembaga penelitian dan pengembangan;
  2. lembaga pengkajian dan penerapan;
  3. perguruan tinggi;
  4. Badan Usaha; dan
  5. lembaga penunjang.