Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pengelolaan data wajib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terintegrasi secara nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Kebijakan Berlandaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pasal 41
Hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan wajib digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
Ketentuan mengenai hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang wajib digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI KELEMBAGAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 42
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas: