Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Wajib Serah dan Wajib Simpan


Pasal 40
  1. Pemerintah Pusat menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
  2. Wajib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh:
    1. penyandang dana;
    2. sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
    3. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  3. Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data mentah autentik dalam berbagai bentuk yang diperoleh dari kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
  4. Keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kekayaan Intelektual hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
  5. Data primer dan keluaran hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan paling singkat 20 (dua puluh) tahun.
  6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan yang dilaksanakan di Indonesia dan/atau dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha.
  7. Data wajib serah dan wajib simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikelola secara bertanggung jawab.