Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
inkubasi Teknologi;
kemitraan industri; dan/atau
pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersinergi dalam memfasilitasi pengembangan inkubasi Teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah.
Bagian Kelima Invensi dan Inovasi
Pasal 34
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Invensi dan Inovasi.
Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
menjadi solusi permasalahan nasional;
memadukan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika; dan
menghasilkan nilai tambah dari produk dan/atau proses produksi bagi kesejahteraan masyarakat.
Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari:
Penelitian dasar, Penelitian terapan, dan Pengembangan;