Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. inkubasi Teknologi;
  2. kemitraan industri; dan/atau
  3. pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersinergi dalam memfasilitasi pengembangan inkubasi Teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah.


Bagian Kelima
Invensi dan Inovasi


Pasal 34
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan Invensi dan Inovasi.
  2. Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
    1. menjadi solusi permasalahan nasional;
    2. memadukan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika; dan
    3. menghasilkan nilai tambah dari produk dan/atau proses produksi bagi kesejahteraan masyarakat.
  3. Invensi dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari:
    1. Penelitian dasar, Penelitian terapan, dan Pengembangan;
    2. Alih Teknologi;
    3. rekayasa balik;
    4. intermediasi Teknologi;
    5. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau
    6. komersialisasi Teknologi.