Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan mengenai Invensi dan Inovasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35
  1. Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional.
  2. Pelindungan atas Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menggunakan hasil Invensi dan Inovasi nasional.

Pasal 37
Pemerintah Pusat wajib menjamin pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dalam bentuk Invensi dan Inovasi untuk pembangunan nasional.

Pasal 38
  1. Badan Usaha yang menghasilkan Invensi dan Inovasi nasional dari pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diberi insentif.
  2. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
    1. jaminan pembelian produk Inovasi tertentu; dan/atau