Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 31
  1. Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dengan: mendorong implementasi hasil Invensi dari lembaga penghasil Teknologi kepada calon pengguna; dan mengidentifikasi kebutuhan calon pengguna terhadap Teknologi yang dibutuhkan.
  2. Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. inkubasi Teknologi;
    2. temu bisnis Teknologi;
    3. kemitraan; dan/atau
    4. promosi hasil Invensi.

Pasal 32
  1. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan sebagai upaya Pemerintah Pusat untuk meningkatkan efektivitas adopsi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  2. Pelaksanaan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon pengguna Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui kegiatan:
    1. peningkatan kapasitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
    2. evaluasi kesiapan pengguna Teknologi; dan
    3. pembinaan peningkatan kapasitas daya serap pengguna Teknologi.

Pasal 33
  1. Komersialisasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dapat dilaksanakan melalui: