Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. penerima Alih Teknologi mampu memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara;
  2. Kekayaan Intelektual serta hasil kegiatan Penelitian dan Pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. pelaksanaan Alih Teknologi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
    1. lisensi;
    2. kerja sama;
    3. pelayanan jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan/atau
    4. pelaksanaan Alih Teknologi yang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengadaan barang hasil Alih Teknologi harus dilakukan melalui Kliring Teknologi dan Audit Teknologi.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Alih Teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
Intermediasi Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna Teknologi.