Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e wajib dilaksanakan dengan berbasis pada hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendorong Inovasi sebagai upaya peningkatan produktivitas pembangunan, kemandirian, dan daya saing bangsa.
Pasal 28
Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui:
Alih Teknologi;
intermediasi Teknologi;
Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
komersialisasi Teknologi.
Pasal 29
Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial.
Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
penerima Alih Teknologi diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;