Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghasilkan nilai, proses produksi, dan/atau produk yang lebih aman dan baik bagi kesejahteraan masyarakat.
  2. Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
    1. pengujian;
    2. pengembangan Teknologi;
    3. rancang bangun; dan
    4. pengoperasian.
  3. Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.

Pasal 25
  1. Kliring Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dan Audit Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Teknologi yang bersifat strategis dan/atau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Kliring Teknologi dan Audit Teknologi dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kliring Teknologi dan Audit Teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26
  1. Untuk mengetahui kesiapterapan suatu Teknologi dilakukan pengukuran tingkat kesiapterapan Teknologi.