Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 22
  1. Kekayaan Intelektual dari Penelitian dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi hak Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor.
  3. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak atas royalti dari hasil komersialisasi Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan jika ditentukan lain oleh para pihak melalui perjanjian secara tertulis.


Bagian Keempat
Pengkajian dan Penerapan


Pasal 23
  1. Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d ditujukan untuk memastikan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan.
  2. Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. Perekayasaan;
    2. Kliring Teknologi; dan
    3. Audit Teknologi.