Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 22
Kekayaan Intelektual dari Penelitian dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi hak Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, Inventor, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dari Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki hak atas royalti dari hasil komersialisasi Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepemilikan atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan jika ditentukan lain oleh para pihak melalui perjanjian secara tertulis.
Bagian Keempat Pengkajian dan Penerapan
Pasal 23
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d ditujukan untuk memastikan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan.
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: