Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada
Anak
yang
memenuhi
persyaratan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan
pendekatan Keadilan Restoratif.
Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini;
persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan
di lingkungan peradilan umum; dan
pembinaan,
pembimbingan,
pengawasan,
dan/atau
pendampingan
selama
proses
pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah
menjalani pidana atau tindakan.
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.
BAB II DIVERSI
Pasal 6
Diversi bertujuan:
mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;