Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2012.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. dipisahkan dari orang dewasa;
  2. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
  3. melakukan kegiatan rekreasional;
  4. bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
  5. tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
  6. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
  7. memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
  8. tidak dipublikasikan identitasnya;
  9. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
  10. memperoleh advokasi sosial;
  11. memperoleh kehidupan pribadi;
  12. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
  13. memperoleh pendidikan;
  14. memperoleh pelayananan kesehatan; dan
  15. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
  1. Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:
    1. mendapat pengurangan masa pidana;
    2. memperoleh asimilasi;
    3. memperoleh cuti mengunjungi keluarga;
    4. memperoleh pembebasan bersyarat;
    5. memperoleh cuti menjelang bebas;
    6. memperoleh cuti bersyarat; dan
    7. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.