Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2012.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 7
  1. Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
  2. Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
    1. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
    2. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Pasal 8
  1. Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
  2. Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat.
  3. Proses Diversi wajib memperhatikan:
    1. kepentingan korban;
    2. kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
    3. penghindaran stigma negatif;
    4. penghindaran pembalasan;
    5. keharmonisan masyarakat; dan
    6. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Pasal 9
  1. Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan:
    1. kategori tindak pidana;
    2. umur Anak;
    3. hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan
    4. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.