Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 7
Pada
tingkat
penyidikan,
penuntutan,
dan
pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib
diupayakan Diversi.
Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Pasal 8
Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan
melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban
dan/atau
orang
tua/Walinya,
Pembimbing
Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional
berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Tenaga
Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat.
Proses Diversi wajib memperhatikan:
kepentingan korban;
kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
penghindaran stigma negatif;
penghindaran pembalasan;
keharmonisan masyarakat; dan
kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pasal 9
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam
melakukan Diversi harus mempertimbangkan: