Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Lembaga Penempatan Anak Sementara yang
selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara
bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang
selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau
tempat pelayanan sosial yang melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam
pelayanan,
pembimbingan,
pengawasan,
dan
pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan
yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian
kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan
pendampingan.
Pasal 2
Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
pelindungan;
keadilan;
nondiskriminasi;
kepentingan terbaik bagi Anak;
penghargaan terhadap pendapat Anak;
kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
pembinaan dan pembimbingan Anak;
proporsional;
perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai
upaya terakhir; dan
penghindaran pembalasan.
Pasal 3
Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:
diperlakukan
secara
manusiawi
dengan
memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;