Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pembimbing
Kemasyarakatan
adalah
pejabat
fungsional penegak hukum yang melaksanakan
penelitian
kemasyarakatan,
pembimbingan,
pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di
dalam dan di luar proses peradilan pidana.
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang
bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun
swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi
pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan
sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan,
dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial
untuk
melaksanakan
tugas
pelayanan
dan
penanganan masalah sosial Anak.
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang
dididik dan dilatih secara profesional untuk
melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan
masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja,
baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang
ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan
sosial Anak.
Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah,
ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya
oleh Anak.
Wali adalah orang atau badan yang dalam
kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai
orang tua terhadap anak.
Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak
untuk mendampinginya selama proses peradilan
pidana berlangsung.
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum,
baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya
disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak
menjalani masa pidananya.