Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Jika selama pembinaan anak melanggar syarat
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
(4), pejabat pembina dapat mengusulkan kepada
hakim pengawas untuk memperpanjang masa
pembinaan
yang
lamanya
tidak
melampaui
maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum
dilaksanakan.
Pasal 76
Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana
yang dimaksudkan untuk mendidik Anak dengan
meningkatkan
kepeduliannya
pada
kegiatan
kemasyarakatan yang positif.
Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian
kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan
masyarakat tanpa alasan yang sah, pejabat pembina
dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk
memerintahkan Anak tersebut mengulangi seluruh
atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang
dikenakan terhadapnya.
Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan
paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120
(seratus dua puluh) jam.
Pasal 77
Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada
Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1)
huruf b angka 3 paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 2 (dua) tahun.
Dalam hal Anak dijatuhi pidana pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak
ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum
dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.