Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 78
Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (1) huruf c dilaksanakan di lembaga
yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai
dengan usia Anak.
Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 79
Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam
hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak
pidana yang disertai dengan kekerasan.
Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan
terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari
maksimum pidana penjara yang diancamkan
terhadap orang dewasa.
Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.
Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP
berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 80
Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan di
tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang
diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun
swasta.
Pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan
apabila keadaan dan perbuatan Anak tidak
membahayakan masyarakat.
Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan.