Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi
selama menjalani masa pidana dengan syarat.
Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal
tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim
dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak.
Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama
daripada masa pidana dengan syarat umum.
Jangka
waktu
masa
pidana
dengan
syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3
(tiga) tahun.
Selama menjalani masa pidana dengan syarat,
Penuntut Umum melakukan pengawasan dan
Pembimbing
Kemasyarakatan
melakukan
pembimbingan agar Anak menempati persyaratan
yang telah ditetapkan.
Selama Anak menjalani pidana dengan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Anak harus
mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
Pasal 74
Dalam hal Hakim memutuskan bahwa Anak dibina di luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 1, lembaga tempat pendidikan dan pembinaan ditentukan dalam putusannya.
Pasal 75
Pidana pembinaan di luar lembaga dapat berupa
keharusan:
mengikuti
program
pembimbingan
dan
penyuluhan yang dilakukan oleh
pejabat
pembina;
mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau
mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol,
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.