Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua Pidana
Pasal 71
Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
pidana peringatan;
pidana dengan syarat:
pembinaan di luar lembaga;
pelayanan masyarakat; atau
pengawasan.
pelatihan kerja;
pembinaan dalam lembaga; dan
penjara.
Pidana tambahan terdiri atas:
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
pemenuhan kewajiban adat.
Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.
Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang
melanggar harkat dan martabat Anak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 72
Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak.
Pasal 73
Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim
dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling
lama 2 (dua) tahun.
Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan syarat umum dan syarat khusus.