Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam hal Anak Korban dan/atau Anak Saksi tidak
dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan
sidang pengadilan, Hakim dapat memerintahkan
Anak Korban dan/atau Anak Saksi didengar
keterangannya:
di luar sidang pengadilan melalui perekaman
elektronik yang dilakukan oleh Pembimbing
Kemasyarakatan di daerah hukum setempat
dengan dihadiri oleh Penyidik atau Penuntut
Umum dan Advokat atau pemberi bantuan hukum
lainnya; atau
melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan
alat komunikasi audiovisual dengan didampingi
oleh
orang
tua/Wali,
Pembimbing
Kemasyarakatan atau pendamping lainnya.
Pasal 59
Sidang Anak dilanjutkan setelah Anak diberitahukan mengenai keterangan yang telah diberikan oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi pada saat Anak berada di luar ruang sidang pengadilan.
Pasal 60
Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim memberikan
kesempatan kepada orang tua/Wali dan/atau
pendamping
untuk mengemukakan hal
yang
bermanfaat bagi Anak.
Dalam hal tertentu Anak Korban diberi kesempatan
oleh Hakim untuk menyampaikan pendapat tentang
perkara yang bersangkutan.
Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian
kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan
sebelum menjatuhkan putusan perkara.
Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan
batal demi hukum.