Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 56
Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, Anak dipanggil masuk beserta orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 57
Setelah
surat
dakwaan
dibacakan,
Hakim
memerintahkan
Pembimbing
Kemasyarakatan
membacakan
laporan
hasil
penelitian
kemasyarakatan mengenai Anak yang bersangkutan
tanpa kehadiran Anak, kecuali Hakim berpendapat
lain.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
data pribadi Anak, keluarga, pendidikan, dan
kehidupan sosial;
latar belakang dilakukannya tindak pidana;
keadaan korban dalam hal ada korban dalam
tindak pidana terhadap tubuh atau nyawa;
hal lain yang dianggap perlu;
berita acara Diversi; dan
kesimpulan dan rekomendasi dari Pembimbing
Kemasyarakatan.
Pasal 58
Pada saat memeriksa Anak Korban dan/atau Anak
Saksi, Hakim dapat memerintahkan agar Anak
dibawa keluar ruang sidang.
Pada saat pemeriksaan Anak Korban dan/atau Anak
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang
tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum
lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap
hadir.