Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam
sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak
dihadiri oleh Anak.
Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi
tetap harus dirahasiakan oleh media massa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya
menggunakan inisial tanpa gambar.
Pasal 62
Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada
hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat
atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing
Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.
Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling
lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada
Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum
lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut
Umum.